Biaya Haji 2024 Rp56 Juta, Calon Jemaah Kini Bisa Nyicil Pelunasan

Biaya Haji 2024 Rp56 Juta, Calon Jemaah Kini Bisa Nyicil Pelunasan

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengumumkan sistem pembayaran baru untuk ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan melibatkan penggunaan rekening akun virtual atau virtual account.

“Seluruh jemaah yang melakukan pendaftaran setoran awal di tahun 2017 akan mendapatkan virtual account dengan nilai yang sama, sekitar Rp2,1 Juta atau Rp2,4 Juta,” ucap Ashabul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/11/2023). Menurutnya, ini akan mempermudah calon jemaah haji dalam melihat jumlah setoran awal mereka dan tambahannya.

Ashabul menambahkan bahwa jemaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp28,6 Juta sebagai sisa biaya haji. Ia menekankan bahwa jumlah ini sudah sangat rasional dan moderat, dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah dan keberlanjutan keuangan haji.

“Saya sudah jelaskan tadi Rp8 triliun itu adalah nilai manfaat dari keuangan haji yang diberikan kepada para calon jemaah, yang berjumlah 241.000. Ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan manfaat yang sama kepada semua calon jemaah,” terang Ashabul.

Dia juga mengungkapkan bahwa sistem pelunasan cicilan biaya haji akan berlangsung melalui top up, bukan lagi pembayaran sekali langsung. 

“Penetapan BPIH lebih awal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para calon jemaah untuk menyiapkan dana pelunasannya, termasuk melakukan cicilan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas turut menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah haji dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.

“Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kemenag dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta per jemaah atau sebesar 60%, dan nilai manfaat Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024.  Adapun, Bipih sebesar Rp56 juta meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sumber: Inilah.com