NasDem Akui Terima Rp840 Juta dari Eks Mentan SYL, Tersisa Rp40 Juta

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku partainya menerima aliran dana dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp840 juta yang diberikan secara dua tahap.

Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Mentan SYL pada Jumat (22/3/2024).

Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.31 WIB dengan mengenakan kaus hitam dipadu jaket hitam serta celana hitam dan kacamata khas yang biasa dikenakan.

Kepada wartawan ia mengaku, ada dua jenis aliran dana SYL diduga hasil korupsi untuk sumbangan ke partai Partai NasDem yaitu Rp800 juta dan Rp40 juta, disebut dalam dakwaan jaksa KPK  kepada eks Mentan itu di pengadilan. Dirinya membantah aliran dana SYL ke Nasdem mencapai miliaran rupiah.

“Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta,” ujarnya kepada awak media.

Sahroni menjelaskan uang Rp800 juta itu telah dirinya kembalikan sekitar tiga bulan yang lalu kepada KPK. Bendum NasDem ini menegaskan uang panas tersebut tidak digunakan oleh partai.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi ga dipakai, kita kembalikan, udah dikembalikan ke rekening penampungan,” ucap dia.

Sementara, uang Rp40 juta akan dikembalikan menunggu arahan dari lembaga anti rasuah. “Tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” kata Sahroni.

Semula, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3/2024), namun yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.

Sumber: Inilah.com