Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni, membantah aliran dana Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem berhubungan dengan pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat.
Hal ini ditampik Sahroni usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
“Tidak ada (TPPU SYL ke Partai NasDem berhubungan dengan aliran dana dari Hanan Supangkat), kalau tadi tidak ada ditanyain (tim penyidik pada saat pemeriksaan),” ujar Sahroni kepada awak media.
Wakil Ketua DPR Komisi III ini meminta awak media menanyakan langsung kepada Bos Rider itu terkait aliran dana pencucian uang tersebut. Khususnya, terkait hasil temuan KPK Rp 15 miliar di rumah Hanan Taman yang berlokasi di Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (7/3/2024) malam.
“Itu tanyain ke Hanan aja. Jangan sama gue. Kan bukan uang gue,” ucap Sahroni.
Walau begitu, Crazy Rich Tanjung Priok ini mengaku kenal dekat dengan Hanan Supangkat. Kala itu, kata Sahroni, ia menjabat sebagai Ketua dan Hanan sebagai wakil di klub mobil Ferrari Owner Indonesia Club (FOCI).
“Kenal, dia kan dulu wakil gue di klub Ferrari,” katanya.
Sahroni mengaku, ada dua jenis aliran dana SYL diduga hasil korupsi yang disumbangkan ke partai Partai NasDem yaitu Rp 820 juta dan Rp 40,1 juta. Ia pun membantah aliran dana SYL ke Nasdem mencapai miliaran rupiah.
“Rp 820 juta cuman ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu (sudah dikembalikan ke KPK sekitar 3 bulan yang lalu). Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account,” jelas Sahroni
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, aliran dana partai Nasdem dari kasus korupsi SYL sedang didalami tim penyidik KPK dari perkara tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Kemungkinan bisa lebih dari Rp 40,1 juta.
“Aliran uang aliran uangnya tadi kan sedang didalami hari ini sampai hari ini, ya itu yang kemudian kita sebut untuk TPPU-nya,” ucap dia.
Ia pun menambahkan aliran dana Nasdem dari kasus korupsi SYL juga berkaitan dengan penggeledahan di rumah PT. Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat pada, Kamis malam (8/3/2024). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi di Kementan dan menyita uang Rp 15 miliar.
“Makanya nanti akan kemana, uang-uang itu, kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan dalam proses penggeledahan kemarin (Rumah Hanan Supangkat di Jakarta Barat) dan tadi sudah disebutkan ada beberapa dokumen kan,” tutur dia.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan lebih jauh, Ali mengatakan tim penyidik masih mendalami hubungan dokumen yang disita dari rumah Bos Rider itu dengan aliran dana Partai NasDem dari kasus korupsi SYL. KPK telah mencegah Hanan untuk berpergian ke luar negeri untuk pengusutan lebih lanjut.
“Nanti, kami pasti dalami dokumen. Tadi saya sudah sebutkan KPK menemukan beberapa dokumen juga yang juga sangat erat dengan perkara yang sedang kami selesaikan dan ini. Itu Nanti akan konfirmasi ke beberapa orang saksi,” ucap Ali.
Di sisi lain, kata Ali, aliran dana partai NasDem dari kasus korupsi SYL bisa terungkap dari fakta persidangan dugaan pemerasan pejabat eselon dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi teman-teman (media) ikuti nanti pembuktian (aliran dana partai NasDem dari SYL) di proses persidangan,”
Diketahui, dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa uang kasus korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem. Uang itu mengalir dalam rentang waktu Rp 8,3 juta di tahun 2020, Rp 23 juta di tahun 2021, dan Rp 8,8 juta di tahun 2022.
Leave a Reply
Lihat Komentar