Market

BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Test COVID-19, PKS Minta Investigasi Kemenkes

Berbekal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kejanggalan pengadaan alat tes COVID-19 periode 2020-2021, Komisi IX DPR meminta pertanggung jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota Komisi IX DPR, Petty Prasetiyani Aher mendesak adanya investigasi terkait temuan BPK tersebut. Di mana, BPK mencatat, sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets, atau lot release.

“Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit,” kata Netty, dikutip Selasa (31/5/2022).

Menurut Netty, Pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran. “Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara,” katanya.

Merujuk laporan BPK, istri Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat periode 2008–2018 itu, menegaskan, pengadaan alat test COVID-19 oleh Kemenkes dilakukan secara tidak akurat. Semisal, Kemenkes melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Alhasil, terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu.

“Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit,” kata Srikandi Fraksi PKS di DPR ini.

Netty juga mempertanyakan, adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang banyak keganjilannya. Karena itu, dirinya mendesak Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK terkait kejanggalan tersebut.

“Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja,” tandasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan COVID-19 di kemenkes senilai Rp167 miliar pada 2021 untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 triliun. [ikh]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button