Lusa, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemilu

Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar Rabu (27/3/2024), lusa.

“Tetap (tanggal 27). Hari ini registrasi, sampaikan salinan permohonan kepada semua pihak, kepada capres, pemohon, Bawaslu, KPU,” ujar Jubir MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Sementara saat ini, dikatakan Fajar, pihaknya masih melakukan tahapan pemeriksaan dokumen pihak terkait. Dalam hal ini pemohon dari pihak paslon 01 dan 03.

“Besok kita sampaikan waktu sidang pertama. Jadi semua pihak yang berkepentigan jangan sampai lost. Kita sampaikan sidang pertama 27, agendanya apa semuanya menjadi jelas dan terstruktur,” kata Fajar.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 :

1. Pengajuan permohonan pemohon

– Kegiatan: Pengajuan permohonan pemohon yang berlangsung pada 21-23 Maret 2024.

Pada masa itu, dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Selain itu, permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pencatatan permohonan Pemohon akan masuk dalam e-BP3, selain itu penerbitan dan penyampaian AP3 akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2024

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

– Kegiatan: Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, penyerahan ARPK berlangsung pada 25 Maret 2024.

– Kegiatan: Penyampaian ARPK kepada pemohon juga dilakukan pada tanggal yang sama.

Dalam hal ini, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

– Kegiatan: Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon dilakukan pada 25 Maret 2024.

– Kegiatan: Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25-26 Maret 2024

4.Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

– Kegiatan: Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait

– Kegiatan: Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait pada 25-26 Maret 2024

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para Pihak dan pemberi keterangan

– Kegiatan: Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan

– Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

– Kegiatan: Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan pada 28 Maret 2024
Pada tahap ini, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan pada 28 Maret 2024

– Kegiatan: Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan, mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

10. Pemeriksaan Persidangan

– Kegiatan: Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada 1-18 April 2024.

11. Pengucapan Putusan/Ketetapan

– Kegiatan: Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 22 April 2024

Dalam Hal ini, perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

– Kegiatan: Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan di 22 April 2024.

Sumber: Inilah.com