Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan akses informasi kepada publik untuk bisa melihat semua permohonan perkara dari para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Tentu ini menjadi satu dorongan semoga MK bisa sesegera mungkin apalagi kita tahu, dua hari ke depan MK sudah akan memulai proses pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Pilpres,” kata Peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi virtual bertajuk “Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi” pada Senin (25/3/2024).
Ihsan menyebut, seharusnya tidak menjadi kendala bagi MK untuk membuka akses informasi terkait permohonan perkara kepada publik. Terlebih, menurutnya file permohonan yang diinput dapat dicermati oleh publik sebagai bagian untuk mengawal proses PHPU yang sedang berjalan di MK.
“Jadi kalau kita bukan website MK, bahkan sampai siang ini file permohonannya kita belum bisa dapatkan, masih ditutup oleh MK padahal hari ini sudah H+2 pasca MK menerima perkara PHPU,” ujar Ihsan.
Ihsan menjelaskan, MK belum membuka akses informasi baik itu untuk perkara Pilpres maupun Pileg. Ia menilai MK sebagai sebuah lembaga yang disorot dalam PHPU ini seharusnya tidak minim informasi.
“MK baru membuka akses pada dokumen APPP ini adalah administrasi perkara ketika MK menerima permohonan, ini baru dapat dilihat apa saja dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para pemohon,” kata Ihsan.
“Tapi lebih detailnya seperti jenis sangketanya lalu daerah pemilihan mana yang dipersoalkan dalil-dalil apa sebetulnya yang paling banyak dipermasalahkan oleh pemohon itu belum bisa dilihat karena akses informasi belum dibuka oleh MK,” tambahnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar