Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait oknum jaksa KPK dengan inisial TI yang diduga memeras seorang saksi senilai Rp 3 Miliar.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Pedoman Operasional Baku) di Dewas,” kata Albertina ketika dikonfirmasi Inilah.com, Jumat (29/3/2024)
Kemudian, kata Albertina, laporan dari Dewas KPK diteruskan kepada Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023.
Deputi Penindakan bertugas menyelidiki kasus pemerasan tersebut dan Deputi Pencegahan menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik oknum jaksa berinisial TI itu.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN,” katanya.
Namun, Albetina tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi ke bagian Humas KPK.
“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum mendapatkan informasi dari Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, maupun dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kasus dugaan pemerasan oleh jaksa KPK.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu. Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke Lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” kata Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Ketika disinggung soal oknum jaksa tersebut dengan inisial TI dan telah kembali ke institusi asal, Ghufron bakal mengeceknya pada bagian SDM KPK dan mengecek alasan oknum tersebut kembali ke korps Adhyaksa.
“Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya,” ucapnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar