Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang daftar produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, mengatakan bahwa lembaga-lembaga pemerintah, kementerian, dan entitas non-struktural lainnya harus aktif memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi mengenai produk yang terkait dengan Israel.
Arif Fahrudin menekankan pentingnya sumber informasi yang jelas dan dapat dipercaya dalam memperbolehkan aksi boikot.
“MUI tidak memiliki otoritas untuk membuat daftar produk yang terafiliasi, namun mendukung lembaga dan masyarakat yang ingin melakukan penelitian untuk membuktikan afiliasi tersebut,” ujar Fahrudin seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Pada bulan suci Ramadan ini, MUI berharap gerakan boikot terhadap produk pro-Israel bisa dilakukan secara masif, sebagai bagian dari dukungan terhadap Palestina. Prof Sudarnoto, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, juga mendorong riset di kalangan akademisi dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi perusahaan atau produk yang mendukung Israel.
MUI mengimbau pedagang di Indonesia untuk tidak menjual produk yang terafiliasi dengan Israel, sebagai langkah untuk memperlemah ekonomi negara tersebut dan mencegah lebih banyak agresi terhadap Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh MUI mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel dan beralih ke produk nasional selama konflik dengan Palestina berlangsung.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah mengidentifikasi beberapa merek internasional yang terafiliasi dengan Israel, termasuk Starbucks, Danone, Nestle, dan lainnya, sebagai bagian dari inisiatif “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”. Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, menyatakan bahwa gerakan ini adalah komitmen umat Muslim untuk mengikuti fatwa MUI dan mendukung perjuangan Palestina.
Inisiatif ini diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang tidak mendukung penjajahan dan menghargai nilai kemanusiaan serta keadilan, sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
Leave a Reply
Lihat Komentar