Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus Firli Bahuri pemerasan dan gratifikasi.
“Besok, hari Rabu jam 2 di Bareskrim Mabes Polri,” ujar kuasa hukum SYL Jamaluddin Koedoeboen dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, Jamaluddin mengatakan SYL melakukan pemeriksaan tambahan terkait ditersangkakannya ketua KPK Firli Bahuri.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB,” katanya.
Dia mengaku, untuk pemeriksaan besok tidak ada persiapan apapun. Pihaknya akan mengikuti sesuai proses saja.
“Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja. Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar