Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail meminta pendapat ahli pihak Prabowo-Gibran Abdul Chair Ramadhan soal sosok Gibran Rakabuming Raka dan Yusril Ihza Mahendra. Dari kedua tokoh tersebut siapa yang layak menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
“Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi wakil presiden,” kata Maqdir dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024).
Maqdir juga menyinggung bahwa pemerintah sangat mengakomodir pencalonan Gibran, termasuk mengubah Undang-Undang (UU).
“Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, Dari segi ketokohan itu wali kota. Prof Yusril dia adalah mantan menteri sekretaris negara,” ujarnya.
Pernyataan Maqdir sempat disanggah oleh tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. “Keberatan Yang Mulia, karena sudah memberikan pendapat,” kata pihak Prabowo-Gibran.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo pun meminta Maqdir untuk langsung memberikan pertanyaan kepada ahli pihak terkait Prabowo-Gibran. “Pertanyaan saja,” kata Suhartoyo.
Lantas, Maqdir melanjutkan dengan memberikan pertanyaan.
“Dalam kondisi seperti ini, apakah saya bicara tentang pada tempatnya, apakah mengubah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?” tanya Maqdir.
Meski demikian, pertanyaan itu tidak dijawab hingga sesi Abdul Chair berakhir.
Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengketa pilpres pada Kamis (4/4/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli-saksi dari pihak terkait. Pasalnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi.