Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait kasus pernyataan Polri tak netral dalam Pilpres 2024.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023. Aiman diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB. “Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya,” ujar Aiman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Aiman mengatakan dirinya baru mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (28/11/2023) kemarin. Terkait pemanggilan ini, Aiman mangungkapkan menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
“Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepeunuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyatannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Fikri Fakhruddin, juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax,” ujar Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Leave a Reply
Lihat Komentar