Sopir bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek langsung diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Karawang.
Sopir bus bernama Heri sebelumnya dipanggil ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan dipanggil dengan status sebagai saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4/2024).
Soal kabar sopir Bus Primajasa ditahan, ditegaskan oleh Ipda Kusmayadi bahwa info itu tidak benar.
Sopir bus itu dimintai keterangan seputar kronologi kejadian kecelakaan. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibolehkan pulang.
Heri merupakan salah satu korban yang selamat dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin pagi.
Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B 7655 TGD, Gran Max nomor B 1635 BKT, dan Daihatsu Terios.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Mereka terdiri atas atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Korban meninggal dunia itu selanjutnya dibawa ke Ruang Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Dalam peristiwa itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sementara itu, dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang mengalami luka-luka.