Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen di daeah pemilhan (dapil).
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan perempuan, mendesak KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan mengoreksi 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg tingkat DPR RI.
“Demi konstitusi dan legitimasi pencalonan serta hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh,” kata perwakilan koalisi, Hadar Nafis Gumay dalam keterangannya, diterima di Jakarta Jumat (1/12/2023)
“Pelaksanaan Putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’,” tutur dia menambahkan.
Dalam putusan, tutur dia, Bawaslu menilai daftar calon yang sudah diumumkan belum memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dan hal itu, sambung Hadar, merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon.
Hadar menekankan, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen harus diputuskan oleh KPU sebagai suatu hal yang tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.
“Publik dan media diharapkan mengawasi pelaksanaan Putusan Bawaslu secara menyeluruh guna memastikan tidak ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan atas Putusan dimaksud,” tegas Hadar.
Pelaksanaan putusan Bawaslu, kata Hadar, hendaknya menjadi bentuk penegakkan keadilan pemilu yang selama ini telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan kehilangan hak politiknya dalam pencalonan.
Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Bawaslu pada sidang putusan yang digelar pada Rabu, 29 November 2023. “Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan terkait perkara yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan. “Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” tutur dia.
Leave a Reply
Lihat Komentar