Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Agus Rahardjo Jangan Menyebar Hoaks dan Fitnah

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Hukum, Francine Widjojo menyatakan, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan dari presiden.

Hal ini ia ungkap guna menanggapi pernyataan eks Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dianggapnya memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tuduhan bahwa Pak Jokowi minta hentikan kasus korupsi e-KTP Setnov (Setya Novanto) hanya sebatas pernyataan Pak Agus, tanpa bukti,” jelas Francine dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ia juga menepis tuduhan yang menyebut Jokowi sedang melindungi Setnov dari jeratan hukum. Justru kala itu Jokowi adalah orang yang mendesak Setnov mengikuti proses hukum di KPK dan membaca aturan hukum di Indonesia. “Ketegasan sikap Jokowi ini diapresiasi oleh KPK saat itu,” tutur dia.

Ia menyebut bahwa pada tahun 2019, DPR berinisiatif melakukan perubahan kedua UU KPK, untuk mengoptimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh KPK.

“Tuduhan itu juga dikaitkan Pak Agus dengan revisi UU KPK yang seolah, akan dijadikan alat kekuasaan penguasa untuk mengendalikan KPK,” ujarnya.

Francine yakin ada kepentingan politik di balik kemunculan Agus Rahardjo jelang pemilu. “Padahal inisiatif revisi UU KPK di tahun 2019 dari DPR, bukan dari Presiden. Lalu mengapa baru sekarang dipermasalahkan menjelang pemilu 2024?,” lanjutnya.

Ia mengajak seluruh pihak di masa kampanye ini menjaga situasi yang damai dan santun. “Mari berkampanye dengan santun, tanpa hoaks, bukan menyerang tanpa dasar, agar pemilu 2024 berlangsung damai dan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Sumber: Inilah.com