Resahkan Masyarakat, Satgas Pasti Segera Berantas Iklan Pinjol Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menyayangkan masih masif ditemui iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar di media sosial. Padahal ajakan tersebut berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Untuk itulah Satgas Pasti melakukan koordinasi mematangkan langkah untuk melakukan pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal. Dan juga berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

“Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,” ucap Friderica seperti mengutip keterangan resmi OJK, Jumat (1/12/2023)

Langkah ini, lanjutnya, untuk mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh. Intinya sebagai bentuk pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Sita Aset Penipu

Ketua Satgas Pasti, Sarjito memaparkan penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Pihaknya juga melakukan penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinandari entitas ilegal.

Belum lagi strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat. “Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” jelas Sarjito.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi.

Kemudian, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber: Inilah.com