Jadi Tuduhan Serius, Agus Rahardjo Harusnya Laporkan Jokowi ke KPK

Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2015-2019) Agus Rahardjo yang mengaku dintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP merupakan tuduhan serius.

“Fakta hukum yang tak terbantahkan, meski diragukan kebenarannya karena tempusnya sudah lama, namun testimoni Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh mantan Pimpinan KPK lainnya,” ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, menurut Petrus, bantahan pihak Istana bahwa pernyataan Agus Rahardjo itu tidak benar, tidak ada pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo di istana dan bahwa kasus e-KTP berjalan terus hingga Setya Novanto divonis bersalah, “Adalah penjelasan yang membuktikan sebaliknya bahwa Jokowi gagal mengintervensi Agus Rahardjo dan kawan-kawan di KPK ketika itu,” jelas dia.

Maka itu, Advokat senior ini meminta Agus Rahardjo untuk segera membuat laporan ke KPK terhadap dugaan pelanggaran pasal 21 UU tipikor oleh Presiden Joko Widodo. Ini penting untuk dilakukan agar tak terjadi fitnah terhadap kepala negara.

“KPK bisa membuka penyelidikan baru ke arah “obstruction of justice” dengan menghadapkan Jokowi sebagai Terduga,” terang Petrus.

Dilain pihak, Petrus menilai, Nawawi Cs harus memprioritaskan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi tersebut.

“Perlunya Presiden Jokowi dipanggil KPK, agar budaya hukum memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law), dapat diterapkan sebagai bagian dari budaya hukum kita untuk memperkuat visi negara hukum Indonesia, yang selama ini tidak jelas antara ada dan tiada,” tandas dia.

Sebelumnya pada pekan lalu, Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

Respon Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan maksud pernyataan Agus Rahardjo tersebut. 

“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir. Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

“Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” tegas Jokowi.

Sumber: Inilah.com