DPR RI Setujui 7 Hakim Agung MA di Rapat Paripurna

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada rapat paripurna DPR ke-10 masa perdiangan II Tahun 2023-2024.

Mulanya, Wakil Ketua Anggota Komisi III, Habiburokhman membacakan laporan terkait proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA yang dilakukan pada 22 dan 23 November 2023 lalu.

“Atas dasar kriteria itu, komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung, menjadi hakim agung pada MA,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Usai membaca laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta persetujuan kepada peserta rapat, untuk pengesahan terhadap tujuh calon hakim agung MA ini.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan yang langsung disambut sorakan setuju dari peserta.

Adapun tujuh hakim agung MA yang disahkan adalah sebagai berikut:

1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim agung kamar pidana

2. Ainal Mardhiah sebagai hakim agung kamar pidana

3. Noor Edi Yono sebagai hakim agung kamar pidana

4. Sigid Triyono sebagai hakim agung kamar pidana

5. Sutarjo sebagai hakim agung kamar pidana

6. Yanto sebagai hakim agung kamar pidana

7. Agus Subroto sebagai hakim agung kamar perdata.

Sumber: Inilah.com