Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tak segan memberikan sanksi ke Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang diduga kampanye melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, Benny menerangkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian mendalam terkait kegiatan kampanye Gibran tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu mengatur soal larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
“Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” jelas Benny.
Sebagai informasi, Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023. Pada momen itu Gibran sempat meminta anak-anak naik ke atas panggung.
“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Leave a Reply
Lihat Komentar