DPR Sahkan Sembilan Nama Badan Supervisi OJK

Sembilan nama anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyatakan, penunjukkan BS OJK telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Nantinya Badan Supervisi OJK ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini disahkan.

“Adapun rapat internal tersebut menyetujui 9 nama BS OJK,” ujar Amir pada di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Tugas utama BS OJK, sebagai perpanjangan tangan DPR untuk memastikan agar peran dan fungsi OJK bekerja dengan baik. OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan memiliki fungsi yang sangat penting.

Sembilan nama tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus. Lodewijk kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk menyatakan persetujuan tentang penunjukkan sembilan nama anggota BS OJK tersebut.

“Terhadap hasil uji kelayakan BS OJK periode 2023-2028 agar dapat disetujui?,” ujar Lodweijk. Pertanyaan tersebut pun disambut persetujuan para anggota DPR.

Maksudnya, BS OJK bisa memberikan masukan kepada DPR, khususnya Komisi XI, dalam pengambilan kebijakan.

Sembilan nama yang telah disetujui Komisi XI DPR antara lain:

1. Agustinus Prasentyantoko

2. Edhie Purnawan

3. Difi Johansyah

4. Sidharta Utama

5. Moh. Jufrin

6. Hernawan Bekti

7. Didid Noordiatmoko

8. Tito Sulistio

9. Candra Fajri Ananda

Sumber: Inilah.com