Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) melalui jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya ini dilakukan untuk pemulihan aset atau asset recovery kerugian negara dalam kasus rasuah penangan perkara di MA.
“Kalau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor. Nah salah satunya dengan asset recovery itu melalui penerapan TPPU,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (6/12/2023).
Ali menerangkan, kedepannya seluruh kasus korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah seperti suap, gratifikasi hingga kerugian negara yang dilakukan oleh koruptor bakal dikembangkan perkaranya ke jerat pasal pencucian uang.
“Jadi kejar aliran uang, kemudian cari asetnya, sita, dan ujungnya dirampas,” papar dia.
Menurut Ali, para koruptor tidak bakal jera apabila hanya diberikan hukuman jeruji. “Kita tahu semua bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan,” tandas dia.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara pengadilan kasasi di MA, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Selain itu, Jaksa mendakwa Hasbi menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam bentuk uang ,fasilitas wisata dan penginapan dari Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Leave a Reply
Lihat Komentar