Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri telah merampungkan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).
Firli diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian ia keluar melalui pintu sekretariat umum Mabes Polri sekitar pukul 20.10 WIB. Firli tak banyak bicara, ia memgabaikan segala pertanyaan dari awak media yang sudah menunggu.
Dengan pengawalan ketat untuk segera masuk ke dalam mobil. Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya. Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri. “Makasih (terima kasih) ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.
Menariknya Firli kembali tidak ditahan, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI.
Diketahui, Firli telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar