Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima dukungan dari dua bakal pasangan calon persorangan untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu berdasarkan pada data yang diterima Jumat, 10 Mei 2024 pada pukul 17:00 WIB.
“Dua pasangan bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).
Dia menambahkan masih ada 122 bapaslon perseorangan yang belum menyerahkan dukungannya ke KPU.
Data tersebut yakni meliputi dua bakal paslon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal paslon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal paslon untuk pemilihan wali kota.
“Bakal paslon tersebut telah menerima akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan kini sedang memproses unggah (uploading) data dukungannya ke Silon tersebut,” tutur Idham.
Lebih lanjut, dia membandingkan data saat Pilkada Serentak 2020, terdapat 59 bakal paslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati dan 9 untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020 lalu.
“Sedangkan di 2020 tersebut tidak bakal paslon perseorangan untuk Pilgub,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.