Petani dan Industri Dicuekin, Pemerintah ‘Main Sendiri’ Susun RPP Kesehatan

petani-dan-industri-dicuekin,-pemerintah-‘main-sendiri’-susun-rpp-kesehatan
Petani dan Industri Dicuekin, Pemerintah ‘Main Sendiri’ Susun RPP Kesehatan


Tak hanya petani tembakau atau industri rokok yang dibuat tak bisa tidur dengan adanya RPP Kesehatan sebagai aturan pelaksana UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tapi pengusaha ritel sami mawon.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan, terkait aturan tembakau di RPP Kesehatan, terdapat beberapa poin yang meresahkan peritel.

Yakni, adanya pengetatan penjualan dalam parameter tertentu yang akan menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif kepada kepastian berusaha.

Namun, hingga saat ini, kata Roy, Aprindo menyatakan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rencana aturan ini.

“Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan? Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan,” ungkap Roy, Jakarta, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Selain itu, Roy menyebut aturan pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. Pasal tersebut dinilai akan menggerus sektor perdagangan rokok.

“Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok. Salah satu ayat dari pasal menyampaikan pedagang rokok perlu diatur zonasi, di bawah 200 meter dari tempat pendidikan,” sebut Roy.

Ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan. Jika poin ini disahkan maka akses penjualan rokok menjadi semakin sempit.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi menegaskan hal serupa. Bahwa dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan, tidak melibatkan asosiasi industri hasil tembakau.

Padahal, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi oleh UU dan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga restriksi ini akan semakin membatasi industri hasil tembakau.

“Maka dari itu, sehubungan dengan (aturan tembakau di) RPP Kesehatan, kami masih menunggu mekanisme yang terbaik dari pemerintah dan siap berpartisipasi, karena selama ini kami belum pernah dilibatkan. Kami berharap pemerintah dapat bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak mematikan mata pencaharian, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemudahan berusaha,” pungkas Benny.