Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
“Hari ini (13/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Windy Yunita B. U. (Swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Ali menambahkan, turut dipanggil saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Hasbi Hasan yaitu pihak swasta bernama Anda dan seorang pengacara bernama Robert Nababan.
“Anda (Swasta) dan Robert Nababan (Pengacara),” ucapnya.
Berdasarkan sumber didapatkan, penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy dan Rinaldo pun telah dicegah luar negeri.
Sebelumnya, di kasus suap penanganan perkara MA Hasbi divonis majelis hakim Tipikor selama 6 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pidana pengganti Rp 3,8 miliar.
Hasbi didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi. Uang haram tersebut diterima dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara kasasi agar Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi dinyatakan bersalah.
Salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp 7,5 juta dengan mendapatkan fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan mengunakan Helikopter Belt 505. Windy idol, kakaknya Rinaldo berserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022.
Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.