Komika Aulia Rakhman (AR) terancam hukuman penjara selama lima tahun atas dugaan penistaan agama saat acara ‘Desak Anies’ di Bandarlampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah menjelaskan komika asal Lampung itu diduga menghina Nabi Muhammad SAW saat memberikan stand up comedy di salah satu kampanye pasangan calon presiden (capres).
“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023).
Umi mengatakan bahwa dalam perkara tersebut kepolisian memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
“Jadi ahli yang didatangkan, yakni Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila,” kata dia.
Umi mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
“Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar