Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan bertele-tele terkait penerimaan gratifikasi dan Tindak Pencucian Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama prosesi sidang. Hal ini menjadi salah satu alasan memberatkan jaksa menuntut Rafael 14 tahun penjara.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ujar Jaksa di ruang sidang Tipikor yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Tidak hanya itu, Jaksa menuding bekas Pejabat Ditjen Pajak itu memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri hingga anak dan istri.
“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” tutur Jaksa.
Sedangkan, alasan meringankan jaksa yakni, Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dituntut Jaksa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan kurungan. Serta, Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
Jaksa menuding Rafael telah melanggar pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Menurut jaksa, uang tersebut dikantongi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selama menjadi pegawai negeri di Ditjen Pajak, periode 2002-2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar atau tepatnya Rp5.101.503.466,00 sebagaimana dakwaan ke satu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar atau Rp31.727.322.416,00.
Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar, bagian dari dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut, modus TPPU yang dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.
Dakwaan ketiga dari tahun 2011 hingga 2023, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar). Kemudian ada juga uang senilai 937.900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14,5 miliar atau tepatnya Rp14.557.334.857,00.
Leave a Reply
Lihat Komentar