Pencalonan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan hingga masuk ke meja hijau, melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Advokat senior Yusril Ihza Mahendra didapuk sebagai pengacara untuk menangani perkara ini. Rencananya ia akan didampingi oleh 14 pengacara lainnya, di antaranya Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/12/2023), Yusril mengaku tidak ambil pusing terkait gugatan tersebut. Sebab menurutnya, gugatan tersebut salah alamat, karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang dimaksud.
“Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya, mereka meminta hakim untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai. Prabowo-Gibran sudah ditetapkan KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sekadar informasi, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres 2024.
Dasar gugatannya adalah KPU belum mengubah peraturan yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan capres boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.
Leave a Reply
Lihat Komentar