Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah dokumen sitaan dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya sebagai termohon memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Salah satunya nota pemesanan hotel di Bekasi atas nama ks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.
“Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Ada juga lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama Kevin Egananta Joshua.”Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan terhadap benda-benda berikut,” terangnya.
Kemudian ada satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ucapnya.
Selanjutnya terdapat satu lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.
“Dua lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010 sampai dengan 23 Oktober 2023,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.
Leave a Reply
Lihat Komentar