Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meragukan kerja-kerja Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pemilu 2024. Keraguan bertambah menyusul Arsul Sani dinyatakan lolos seleksi hakim MK di DPR RI.
Feri meragukan Asrul Sani akan menganggkat marwah MK yang sedang terjatuh pasca putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
“Marwah MK sedang anjlok seanjlok-anjloknya dan ini tentu juga harus dijawab Arsul Sani sebaik mungkin,” ujar Feri, ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Keraguan akan sosok Asrul Sani juga dilandasi Feri lantaran proses seleksi di DPR yang terkesan sangat politis. Sebab Asrul Sani sendiri merupakan anggota Komisi III DPR.
“Sudah dibilang diragukan, diragukan proses seleksi, diragukan putusan, karena ada ruang transaksional yang potensial diserang,” kata Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Selain itu menurut Feri, saat proses seleksinya pun Asrul Sani nyaris tidak punya pesaing yang ketat. “Jangan-jangan pola dan persaingan itu udah dibuat direkayasa sedemikian rupa,” kata Feri.
Sebagai politisi yang akan berkarir menjadi hakim MK, Arsul juga tak bisa lepas dari konflik kepentingan, khususnya dalam penanganan masalah hukum. Terlebih, Arsul juga tercatat sebagai advokat yang memiliki kantor firma hukum.
“Saya melihat siapapun yang berasal dari partai politik akan sulit menghindarkan diri dari pilihan-pilihan kebutuhan partainya atau negosiasi-negosiasi politik berkaitan dengan undang-undang, ataupun tugas-tugas dan wewenang hakim konstitusi. Jadi itu yang perlu dijawab Arsul Sani,” tukas dia.
Hal ini yang kemudian menambah keraguan Feri akan ke-netralan MK dalam memutus sengketa Pemilu mendatang.
Sebagai informasi, Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini, Arsul mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI usai disetujui sebagai hakim MK, dimana hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Leave a Reply
Lihat Komentar