Ancaman Mati untuk Ade Mugis yang Bunuh Teman Dekat dengan Racun Tikus

Ade Mugis (35), tega meracuni kekasih gelapnya, Julita (25) hingga tewas di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Setelah diracun, korban dicekik, kemudian dilakban oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citarik RT 01 RW 01 Desa Jatireja.

Ade merencanakan aksi sadisnya tersebut karena terdesak permintaan korban. Ade sudah memiliki istri sah, namun tetap menjalin hubungan dengan korban.

“Tersangka pusing dan tertekan karena tidak bisa memenuhi kemauan korban untuk menjalin asmara,” kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).

“Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka,” sambungnya.

Karena terdesak, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong Bekasi.”Pelaku membeli racun tikus di salah satu toko burung,” ungkapnya.

Setelah racun dibeli, Ade mencampurkannya ke dalam makanan dan minuman untuk korban, di dalam nasi bungkus dan es teh.

Sekitar 15 menit setelah korban makan dan minum, mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.”Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” terangnya.

“Pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sumber: Inilah.com