Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan Heli AW-101, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jhon akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun penjara setelah putusannya inkrach.
“Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ali menerangkan, eksekusi Jhon berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. “Kewajiban membayar pidana denda Rp1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 Miliar,” jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar