Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata belum bisa memastikan penuhi panggilan tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023) hari ini.
Alex mengaku diminta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan perkara pemerasan hingga penerimaan gratifikasi dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, kalau saya enggak capek nanti sore juga bisa. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim,” ujar Alex kepada awak media usai menjalani saksi di Praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/12/2023).
Lanjut Alex menerangkan, pihak kepolisian menawarkan pemeriksaan dilakukan Markas Besar kepolisian di Jalan Trunojoyo maupun di Kantor Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Ya waktunya seterah saya,” ucap dia.
Sebelumnya, Alex dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Firli di PN Jaksel. Ia mengaku dicecar oleh pihak pemohon yaitu kuasa hukum Filri dan termohon tim advokasi Kepolisian terkait proses penanganan perkara di KPK khususnya dugaan kasus korupsi di Kementan.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Filri sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.
Sementara itu, sidang perdana pelanggaran etik Filri ditunda oleh Majelis Etik Dewas KPK hari ini hingga Rabu (20/12) pekan depan. Sebab, Filri beralasan menunggu sidang praperadilan kelar.
Leave a Reply
Lihat Komentar