PPATK Hentikan 733 Transaksi Rekening Terindikasi Hasil Judi Online Senilai Rp850 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menghentikan transaksi 733 rekening yang terindikasi menampung transaksi hasil perjudian online (judol) pada 2022 dengan nilai saldo rekening mencapai Rp850 miliar.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada Januari-Agustus 2022,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara “Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Pada semester 1 tahun 2022, PPATK telah menghentikan transaksi 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian. Adapun nominal saldo rekening yang dihentikan itu mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Selanjutnya pada semester 2 tahun lalu, PPATK juga menghentikan lagi transaksi pada 312 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online. Untuk total nominal saldo rekening yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

Selain itu, PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus Robo Trading, dengan menghentikan sementara transaksi rekening yang bersaldo Rp745 miliar.

“Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun. Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” katanya.

Ivan mengatakan hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat.

Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

Sumber: Inilah.com