Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong merombak total format debat untuk forum berikutnya. Perombakan ini antara lain dengan membatasi ekspresi capres di debat pertama.
“Format debat yang diusung KPU tidak kondusif bagi para kandidat capres (calon presiden) untuk menyampaikan visi misi dan pendapat mereka dengan baik,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Vishnu lebih lanjut mengkritik pengemasan debat yang dianggapnya sangat kaku, penuh protokoler, dan sarat seremonial. “Dengan pengemasan debat seperti itu, maka para kandidat capres menjadi sangat terbatas waktunya dalam merespons pertanyaan,” katanya.
Menurut dia, perlu ada pembaruan dalam format debat. KPU, ujar Vishnu, dapat mencontoh format debat kandidat presiden atau perdana menteri seperti di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, atau Australia.
“Format debat yang lebih sederhana dengan pertanyaan yang tidak terlalu banyak akan memberikan ruang lebih bagi para kandidat untuk mengeksplorasi opsi kebijakan publik secara lebih komprehensif,” ujar Vishnu menambahkan.
Diketahui, KPU RI telah menyelenggarakan debat pertama bagi tiga capres yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa malam (12/12/2023). Debat perdana mengulas tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat kedua Pilpres 2024 akan digelar pada Jumat (22/12/2023). Debat ini dikhususkan untuk cawapres dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di pilpres tahun depan. Ketiga cawapres yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Tema yang akan diulas mengenai ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Kemudian, debat akan diselenggarakan pada 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Rangkaian debat itu sendiri bagian dari kampanye yang ditetapkan KPU RI berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun pemungutan suara berlangsung 14 Februari 2024.
Leave a Reply
Lihat Komentar