Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta Andrew TH.A.F terkait kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha dari PT Telkom (persero).
“Hari ini (15/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada media, Rabu (15/5/2024).
Selain Andrew, KPK juga memeriksa seorang pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti periode 2016 – 2018, Afrian Jafar.
Untuk diketahui, pada perkara ini KPK mengungkapkan kalau kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka telah merugikan negara hingga ratusan miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan anak usaha PT Telkom ini, yakni proyek pengadaan barang dan jasa fiktif.
“Itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Alex, Rabu (15/5/2024).
Namun, Alex masih enggan mengungkap tersangka dalam kasus ini. Alex menjelaskan uang negara sudah dipakai untuk melakukan proyek yang tidak pernah ada.
“Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” kata Alex.
Hitungan kerugian negara ratusan miliar itu masih dugaan awal kata Alex. Sebab, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan semuanya ke KPK.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupisi pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group. Yaitu, PT Sigma Cipta Caraka, dengan naiknya status penyidikan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.