Sandra Dewi Terlihat Pakai Sepatu Seharga Rp8 Juta, Bisa untuk Beli 20 Karung Beras


Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Rabu (15/05/2024). 

Ini merupakan kali kedua isteri dari Harvey Moies itu diperiksa oleh Kejagung setelah sebelumnya dimintai keterangan pada Kamis (04/04/2024).

Saat diperiksa, Sandra Dewi mengenakan pakaian serba hitam. Dia menggunakan baju seperempat lengan dengan celana kulot berwarna hitam. Aktris sinetron itu tampak membiarkan rambut panjangnya tergerai saat diperiksa.

Tak hanya itu, senada dengan pakaiannya, Sandra Dewi juga menggunakan sepatu merk Miu Miu jenis loafer metal cap toe berwarna hitam. Dilansir dari situs belanja online, sepatu yang dikenakan Sandra Dewi dibanderol dengan harga Rp8.000.000 juta.

Sepatu Seharga 20 Karung Beras Premium 

Sepatu seperti Sandra Dewi pakai saat ke Kejaksaan Agung

Jika menilik dari situs belanja online, sepatu dengan harga Rp8.000.000 dapat membeli beras premium 20 karung dengan harga Rp400.000 ribu per karung.

Sementara itu berdasarkan CCTV yang dilihat inilah.com, saat diperiksa oleh penyidik ibu dari dua anak itu tampak sibuk membuka berkas.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik. 

“Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.