Tak Tahan Diteror Selama 10 Tahun, Seorang Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP-nya


Seorang wanita cantik berinisial NR membuat laporan ke Polda Jawa Timur (Jatim) karena mendapatkan teror dari seorang pria teman satu kelas di SMP yang mengaguminya. Laporan ini dilakukan karena NR merasa tak nyaman telah diteror oleh pria tersebut selama 10 tahun.

Sebelum membuat lapor ke polisi, kegelisahan NR ini sempat viral di media sosial x.com. NR merasa tertekan atas kejahatan teror pesan post a picture (PAP) foto alat kelamin dari pria yang mengaguminya tersebut.

Pria tersebut bahkan nekat mengirimkan pesan PAP alat kelaminnya dan pesan teror kekerasan seksual tersebut, selama hampir 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024.

Utasan tersebut diviralkan pertama kali oleh korban melalui akun x.com miliknya berinisial NR, yang diunggah pertama kali pukul 11.25 WIB, pada Rabu (15/5/2024).

Melalui akun x.com tersebut, NR mengeluh bahwa dirinya merasa lelah dikejar-kejar oleh sosok pria yang merupakan teman SMP-nya.

Sosok pria tersebut dianggap NR menyalahartikan kebaikannya, hingga terobsesi untuk terus mengejar dan memperoleh cintanya.

Atas ketidaknyamanan tersebut, NR melaporkan pria berinisial AP (30) warga Surabaya tersebut ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024).

Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon membenarkan, adanya laporan yang dibuat korban.

Bahwa korban mengaku risih dan terganggu dengan perbuatan si terlapor berinisial AP karena kerap mengirimkan pesan bermuatan intimidasi disertai foto seksual.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan kami akan melakukan penjemputan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. BB sementara masin screenshot medsos,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Diduga, lanjut Charles, si terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurun waktu 10 tahun lamanya.

“Jadi pelapor merasa diancam diganggu dengan atas nama AP selama kurang lebih 10 tahun yang merupakan teman SMP,” pungkasnya.