MK Tolak Gugatan PDIP atas PSI di Dapil Papua Tengah 3 dan 5


Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PDI Perjuangan soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah 3 dan 5 terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu diputuskan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan dismissal.

“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah, dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah, dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima. Demikian dipitus dalam RPH yang dihadiri 8 hakim MK, tanpa hakim konstitusi Anwar Usman,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Hakim konstitusi Arief Hidayat menerangkan bahwa pada dapil Papua Tengah 3 pihaknya menemukan posita dan petitum yang tidak berkesempatan. Mahkamah juga menemukan petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan di permohonan PDIP sepanjang pemilihan umum anggota DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5.

“Dengan demikian perkara a quo sepanjang dpr Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur,” ucap Arief.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Mahkamah sempat menjatuhkan putusan sela sebelum menyatakan untuk tidak menerima permohonan terkait dapil Papua Tengah 3 dan 5 itu.

Arief mengatakan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangangan agenda pembuktian.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak 2, 3 dan 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tuturnya.