KRIS Gantikan Kelas BJPS Kesehatan Diberlakukan, DPR Klaim Sudah Tertunda 20 Tahun


Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diberlakukan pasca penghapusan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan, sudah lama tertunda.

Pasalnya, KRIS sendiri merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“KRIS ini adalah amanat UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun,” kata Melki dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Melki menjelaskan, KRIS merupakan upaya yang dilakukan pemerintah manakala mereka belum mampu menjalankan UU SJSN, dengan baik. Di mana, implementasi KRIS menjadi cerminan dari Pancasila.

“Ini juga adalah cerminan sila ke-lima dari Pancasila, ‘keadilan sosil bagi seluruh rakyat Indonesia’, yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung pemerintahan Ibu Megawati,” ucap politikus Partai Golkar ini.

Selanjutnya, di era pemerintaha Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diberlakukannya BPJS Kesehatan pada tahun 2011 melalui undang-undang dan baru diimplementasikan pada tahun 2014. Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menilai KRIS merupakan bagian dari perjalanan sejarah bangsa.

“Bu mega membuat UU SJSN, Pak SBY membuat UU BPJs dan penyelanggaranya dan kemudian eksekusinya di era Pak Jokowi,” ujarnya.

Melki berharap, standarisasi kelas BPJS Kesehatan melalui skema KRIS ini, bisa berjalan dengan baik. Diharapkan, seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaat daripada pelayanan kesehatan ini.

“Saya berharap standarisasi pelayanan kesehatan kita kedepan yang di Jakarta ini bisa sama dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain, ini saya kira maksud baik,” tuturnya.