Ketua KPU Hasyim Asy’ari Disidang Tertutup Kasus Dugaan Asusila


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (22/5/2024) hari ini.

Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Kuasa hukum dari korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengadukan Hasyim ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila tersebut.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,” kata Sekretaris David Yama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2024).

David menjelaskan bahwa pengadu atau Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengatakan bahwa Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Selain itu, KPU juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Korban,” tambah dia.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Ia juga menekankan bahwa sidang ini dilaksanakan secara tertutup lantaran berkaitan dengan asusila.”Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ujarnya menegaskan.