Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta proaktif terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, Bawaslu sudah diberi kewenangan yang cukup besar, salah satunya untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.
“Bawaslu punya instrumen untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu, seharusnya bisa dimaksimalkan,” ujar Khoirunnisa, melalui pesan singkat, Sabtu (16/12/2023).
Senada, peneliti Perludem lain, Titi Anggraini menilai, temuan PPATK tersebut harus di tindak lanjuti secara responsif, terukur dan akuntabel, baik dari Bawaslu maupun aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan pemidanaan atas pelaporan dana kampanye yang tidak benar telah diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu,” ujar Titi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengungkap hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kejanggalan dana pemilu. Disebut ada transaksi miliaran dari bendahara partai politik.
“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar