Daya Beli Masyarakat Turun, Ketua MPR Sebut Pemotongan Tiga Persen untuk Tapera Tidak Bijaksana


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikaji ulang, sebab kebijakan ini telah memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Tapi memang antara cita-cita dan realita selalu ada gap apalagi sekarang timbul pro-kontra soal Tapera,” kata Bamsoet di acara pelantikan anggota Himpera, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Bamsoet mengatakan, pemerintah harusnya lebih dulu berkonsentrasi atas daya beli masyarakat terhadap rumah. Karenanya, ia menilai pemotongan tiga persen dari pendapatan rakyat bukan kebijakan yang bijaksana.

“Sebetulnya menurut saya ini perlu dilakukan kaji, dikaji kembali, karena dibutuhkan sekarang adalah upaya meningkatkan kemampuan daya beli, meningkatkan pendapatan masyarakat setiap rumah tangga bukan malah kemudian dipotong sehingga kemampuan mewujudkan kebutuhan riilnya menjadi hilang sebagian,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyoroti kebijakan iuran Tapera yang tidak disosialisasikan dengan baik. Karenanya, ia meminta kebijakan tersebut perlu ditunda dan dikaji ulang.

“Saran saya supaya tidak jadi pro-kontra di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali. Ya, jika memungkinkan ditunda dulu agar masyarakat memahami manfaat dan faedahnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 di PP tersebut dijelaskan, bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, pada ayat 2 pada pasal yang sama, besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seperti freelancer ditanggung sendiri.

Kebijakan yang rencananya akan berlaku pada tahun 2027 ini pun, mulai meresahkan masyarakat. Misalnya saja tanggapan netizen pada kanal media sosial X (Twitter) melalui akun @YooStoleMaHeart yang dilihat Inilah.com pada Selasa (28/5/2024).

“Misal gaji Rp6 juta, buat Tapera 3 persennya, yaitu Rp180 ribu, misal ditabung selama 10 tahun saja cuma dapat Rp21,6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilainya turun. Emang bisa beli rumah pakai uang Rp21,6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP-nya saja 10 tahun. Ini mah akal-akalan pemerintah,” tulis akun tersebut.