Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah (KSPN Jateng) menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tentang pemotongan upah pekerja sebesar per bulan.
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, program Tapera sebagai kebijakan pemerintah memang relevan namun tidak berpihak kepada kesejahteran buruh atau pekerja.
“Kebijakan program pemerintah berkedok kesejahteraan buruh untuk masa depan itu sangat tidak masuk diakal,” ungkap Nanang, dikutip dari Inilahjateg.com, Rabu (29/5/2024).
Dia membeberkan, program Tapera sama dengan pemaksaan terhadap buruh untuk mengumpulkan penghasilan per bulan dalam jangka panjang. Hanya saja dana yang terkumpul masih jauh dari harga rumah saat ini.
“Pemerintah sudah menghitung dan menegaskan banyak manfaat dari program Tapera. Namun, kami juga sudah menghitung, kita pukul rata gaji buruh katakanlah Rp3 juta dan dipotong 3 persen yakni Rp80 ribu dan dikalikan 15 tahun, terkumpul Rp36 juta, apakah cukup untuk beli rumah? Ini tidak masuk di akal,” bebernya.
Kata Nanang, buruh harus menunggu masa pensiun untuk bisa menikmati hasil dari progam Tapera. Bisa-bisa buruh terkena PHK namun tak bisa menikmati hasil dari program Tapera.
“Mewakili aspirasi buruh pekerja, kami berharap kebijakan tersebut di timbang kembali atau dibatalkan, jelas tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat terutama buruh atau pekerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam PP Tapera menyebutkan, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah
Besaran simpanan untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Adapun besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.