Tapera Bikin Gaduh, Partai Buruh: Jangan Menambah Beban Rakyat


Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal  mengingatkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini gaduh, jangan sampai menambah beban buruh dan rakyat.

Meskipun begitu, kata dia, Partai Buruh mendukung program tersebut karena kebutuhan perumahan untuk buruh, pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer. Seperti halnya makanan dan pakaian.

“Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia menekankan, program Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD. 

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan pemerintah dengan memotong upah buruh dan pekerja yang penghasilannya pas-pasan. Hanya menambah beban buruh dan rakyat,” sambung dia.

Said menjelaskan, jika program tersebut dijalankan saat ini akan memberatkan kondisi ekonomi para pekerja, buruh, PNS, TNI, Polri. “Program ini perlu kajian ulang dan pengawasan agar terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan matang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai Tapera diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Untuk pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen, dan 2,5 persen. Sedangkan pekerja mandiri menanggung iuran Tapera secara keseluruhan.