Kejati DKI Tunjuk Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejaksan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam Jaksa untuk meneliti berkas perkara pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penelitian berkas perkara dilakukan usai Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap 1 itu ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).

“Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Jakarta, Senin (18/12/2023).

“Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara,” tambah dia.

Herlangga mengatakan berkas tersebut memiliki masa tenggang selama 7 hari. Nantinya berkas perkara akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum.

“Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan Formil maupun Materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ketua KPK nonaktof Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas telah dilaksanakam pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebir dinyatakan lengkap (P21) atau tidak. Jika lengkap maka Firliakan segera di seret ke meja hijau.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi. Dia juga mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 ahli.

“Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” katanya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Sumber: Inilah.com