Market

Abaikan Substansi, LSAK Sayangkan DPR soal Megaskandal Rp349 Triliun

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (21/03/2023) dinilai mengabaikan hal-hal substantif terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri menyayangkan hal itu terjadi.

Menurut dia, apa yang dipertanyakan DPR dalam RDP kemarin memang sah-sah saja. Sebab, mereka masih memiliki landasan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Masalahnya, mereka tidak fokus mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang.

DPR, malah mencari tahu siapa yang membocorkan dugaan transaksi mencurigakan itu. “Persoalannya ada pada yang disampaikan PPATK sebagai TPPU,” kata dia kepada Inilah.com, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Padahal, kata dia, harapan publik soal pemanggilan Kepala PPATK adalah mampu memberikan keterangan bagaimana pemecahan kasus ini. “Bukan sekadar masalah administratif, prosedural, hingga mekanismenya,” tukas Ahmad.

Menurutnya, publik berharap pada PPATK, DPR, hingga Presiden untuk bisa menyelesaikan permasalah ini. “Namun hingga saat ini mereka belum mengetahui sampai mana tindak lanjut dari ramainya kasus Rp349 triliun,” tuturnya.

Semestinya, Ahmad menegaskan, persoalan TPPU menjadi prioritas lembaga negara dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga kasus ini cepat terbongkar.

Adapun soal DPR yang terkesan menutupi kasus tersebut dinilainya hanya masalah logika publik. “Kalau dalam sesuatu ada yang dirugikan pasti ada yang diuntungkan. Dalam dua hal ini siapa yang dirugikan dan diuntungkan. Nah siapa yang ingin membantu mengungkap kerugian atau yang membantu mengungkap yang diuntungkan. Itu kan logika-logika seperti itu saja sebenarnya,” ucap dia.

Masalah yang menimpa Kemenkeu sejak akhir Februari lalu hingga kini masih belum menemui titik terang. Belum lagi dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tidak menunjukan ketegasan dalam menangani kasus TPPU yang melibatkan anak buahnya.

Menurut Ahmad, masalah ini belum jelas apakah akan diselidiki oleh Inspektorat Jenderal alias Irjen Kemenkeu atau diserahkan langsung pada aparat penegak hukum. “Dia (Sri Mulyani) hanya memberikan penjelasan surat dari PPATK jumlahnya sekian triliun kemudian dirinci dan sebagianya,” jelas Hariri.

Tak masalah DPR mempermasalahkan soal pidana dugaan bocornya kerahasiahan dokumen, dia menegaskan, tapi akhirnya publik tidak mengetahui sampai sekarang tindak lanjut dari ramainya kasus Rp349 triliun seperti apa.

“Apakah hanya cukup mendapatkan penjelasan klasifikasi-klasifikasi? Kalau PPATK mengklasifikasi sudah ada pidana asalnya dan pelakunya, ini ada pelakunya tapi belum ada pidana asalnya, ini ada pelakunya dan sebagainya. Ini hanya sebuah klasifikasi dan kita tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button