News

Achmad Marzuki Resmi Jadi Pj Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh, setelah Nova Iriansyah yang masa baktinya berakhir. Pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna DPR Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022) pagi.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Marzuki, mengucapkan sumpah jabatan.

Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki, yang pensiun dini dari dinas militer menyatakan bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Prosesi pengucapan sumpah oleh Menteri Tito ini dilanjutkan dengan kegiatan serah terima jabatan dengan Nova Iriansyah serta melaksanakan acara adat peusijuk oleh Plt. Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.

Penetapan Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh, ujar Tito, dilakukan setelah Kemendagri mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir. Sidang tim penilai yang dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk menunjuk Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Menindaklanjuti keputusan tersebut maka hari ini dilaksanakan pelantikan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh,” kata Tito.

Penunjukan purnawirawan militer sebagai Pj Gubernur Aceh dikritisi Kontras yang menilai pemerintah telah melecehkan supremasi sipil. Terkait hal ini, Mendagri Tito dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap maladministrasi menjalankan aturan penjaringan Pj Kepala Daerah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button