Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindakan diskriminasi dengan membeda-bedakan akses peliputan. Banyak media cetak dan online yang dilarang meliput secara langsung kegiatan debat kedua Pilpres 2024 dari dalam venue, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) besok.
Tindakan tidak elok ini terindikasi kuat telah melanggar hak media, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1998 tentang Pers yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’.
Mulanya, tersiar kabar di kalangan media terkait pelarangan peliputan ini. Inilah.com mencoba mengkonfirmasi Komisioner KPU Idham Holik selaku yang bertanggung jawan di Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia melempar tanggung jawab ke salah satu stafnya bernama Arif. Ia berdalih tidak sedang di tempat, sehingga tidak tahu bahwa ada larangan tersebut. “Saya tidak di tempat, enggak tahu soal teknis seperti itu, tanya ke humas,” ucapnya yang dilanjutkan dengan mengirimi kontak stafnya bernama Arif.
Inilah.com kemudian mencoba untuk meminta penjelasan ke Arif. Ia membenarkan kabar tersebut, seraya mengatakan bahwa sudah keputusan pimpinan bahwa para media yang tidak tergabung menjadi penyelenggara hanya diperkenankan meliput dari area luar venue.
“Yang masuk ke venue hanya media TV penyelenggara dan jurnalis foto yang terbatas, selain itu di area lobby saja,“ kata Arif saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Ketika dikeluhkan soal kebutuhan bahan pemberitaan, seperti reportase dan lainnya, ia tidak memberikan solusi hanya menganjurkan mengikuti konferensi pers. Padahal sesi konferensi pers tentu tidak cukup bagi para awak media untuk menggali bahan-bahan berita yang menarik dan berbobot. “Baru nanti saat konpers (konferesi pers) bisa masuk semua (media),” tutur dia.
Tindakan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakadilan yang didapatkan oleh media lainnya. Pasalnya, kebijakan yang dimiliki KPU ini dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pers.
Berdasarkan pengalaman peliputan debat perdana calon presiden yang diselenggarakan di Kantor KPU beberapa waktu lalu, perlakuan serupa jika dilakukan ke KPU. Terulangnya kejadian ini kian menegaskan bahwa KPU enggan untuk muhasabah menjadi lembaga yang lebih baik. “Memang rule-nya seperti itu mbak, begitu juga di debat-debat sebelumnya,” ucap Arif.
Leave a Reply
Lihat Komentar