Market

Ada DMO dan DPO Minyak Goreng, Begini Strategi ‘Trading’ Saham-saham CPO

Berkaca pada dampak kebijakan Domestic Market Obligation alias DMO di sektor batu bara, analis menyarankan pelaku pasar untuk mengeksekusi saham-saham crude palm oil (CPO) di level-level support. Sebab, saat harga batu bara internasional naik akibat ketatnya pasokan gara-gara kebijakan tersebut, tidak langsung diikuti oleh kenaikan harga saham-sahamnya.

“Begitu juga yang mungkin terjadi dengan saham-saham CPO seiring pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO (Domestic Price Obligation),” kata Septian Ady Nugraha, Co-Founder Komunitas Syariah Saham kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Ady meneropong, nasib saham-saham CPO akan mirip dengan kejadian di saham-saham batu bara saat pemberlakukan DMO batu bara. Saat itu, harga batu bara sudah naik tinggi, sementara harga saham-sahamnya masih di bawah.

“Tinggal cek saja, kalau harganya masih di support bisa ‘eksekusi’. Bisa beli di area support-nya baru jual ketika sudah mencapai targetnya, di resistance,” ucapnya tandas.

Lebih jauh Ady menjelaskan, kebijakan DMO mengharuskan semua eksportir CPO di Indonesia menjual 20% dari volume ekspor mereka dengan harga Rp9.300 per kilogram untuk pasokan dalam negeri. “Ini menjadi bahan baku minyak goreng yang jual di pasaran,” ujarnya.

Dalam hitung-hitungan dia, yang sedikit rugi adalah margin dari beberapa perusahaan sawit yang mengekspor sawit ke luar negeri. Dari 100% ekspor, sekarang tinggal 80%.

“Dari semula margin-nya full menjadi 20%-nya harus mengikuti harga dalam negeri. Karena itu, margin-nya menjadi tergerus. Yang seharusnya bisa maksimal, jadi berkurang,” papar dia.

Margin Tergerus tapi tidak Signifikan

Akan tetapi, lanjut Ady, tergerusnya margin tersebut sebenarnya tidak banyak secara fundamental. Sebab, hanya 20% yang dijual ke pasar domestik.

“Itu pun selisihnya kalau mengikuti harga pasar Rp15.000, hanya turun sekian persen. Ini tidak berarti bahwa margin menjadi minus hingga 20% juga,” timpal Ady. “Kalau biasanya Rp15.000 dikali 100% ekspor, sekarang berkurang jadi Rp11.000. Jadi, dampak negatifnya tidak terlalu signifikan.”

Sementara itu, dari sisi kenaikan harga CPO akibat kenaikan harga komoditas ini lantaran kebijakan DMO, menurut Ady, juga tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenaikan harga saham-saham di sektor ini. “Saya melihat ini netral, tidak terlalu signifikan,” tuturnya.

Ady mencontohkan saham PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang tidak terlalu terpengaruh oleh pergerakan harga CPO. Padahal, jika melihat laporan keuangan beberapa saham CPO, termasuk LSIP dan AALI justru menunjukkan kinerja yang baik.

“Sekarang, para trader dan investor tinggal menunggu respons pasar selanjutnya seperti apa sebenarnya. Mungkin dari sisi psikologi pasar DMO ini sesuatu yang wah. Ini ada DMO takut pendapatan menurun. Tinggal menunggu kenaikannya saja,” papar dia.

Analisis Teknikal Saham AALI dan LSIP

Secara teknikal, dia menjelaskan, saham AALI sedang di posisi sideways alias mendatar. “Saham ini mengalami tren konsolidasi secara teknikal di area 9.850-an per Rabu 2 Februari 2022 dengan support di 9.500,” ucapnya.

Pada Kamis (3/2/2022), saham AALI menutup perdagangan di zona merah dengan pelemahan 75 poin (0,76%) di 9.775. “Kalau misalnya nanti harganya bisa tembus ke atas 10.200, ada kemungkinan saham ini bakal kembali rally,” ungkap Ady. “Ini mirip-mirip dengan saham batu bara yang konsolidasi.”

Saham-saham syariah lain yang coba menembus resistance, yaitu LSIP. Secara teknikal, kata Ady, saham ini memiliki support di 1.150 dan resistance di 1.270. “Karena gagal tembus, sekarang masih konsolidasi. Kalau bisa tutup di atas 1.270 harusnya bisa rally kembali,” tuturnya.

Pada Kamis, saham LSIP menutup perdagangan di zona merah 5 poin (0,40%) ke posisi 1.235 per unit saham.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO yang mewajibkan perusahaan CPO memasok minyak goreng untuk pasar dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp9.300 per kilogram.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga tercantum, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Disclaimer: Pelajari dengan teliti sebelum membeli atau menjual saham. Inilah.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan investor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button