Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman judi online yang menyamar sebagai game online.
“Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Langkah-langkah Kemenkominfo:
1. Regulasi: Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game sejak Februari 2024. Aturan ini mewajibkan pengembang game untuk melakukan klasifikasi usia pada game mereka dan melarang konten perjudian dalam game untuk semua usia.
2. Kolaborasi dengan KemenPPPA: Kemenkominfo bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak yang telah terpapar judi online melalui program SAPA. Program ini menyediakan saluran pengaduan dan konsultasi bagi anak-anak dan orang tua yang menjadi korban judi online.
3. Kerja Sama dengan Lembaga Lain: Kemenkominfo juga memperkuat kerja sama dengan KPAI dan PPATK untuk menangani masalah judi online pada anak.
4. Partisipasi Masyarakat: Kemenkominfo mendorong partisipasi masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari judi online.
Ciri-ciri Judi Online Berkedok Game:
- Meminta top up dana sebelum bermain.
- Menjanjikan kemenangan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan melaporkan jika menemukan indikasi judi online.
Kemenkominfo berharap langkah-langkah ini dapat efektif melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online yang semakin marak.